sponsor

Senin, 18 November 2019

JASA PEMBUATAN LEGALITAS BADAN USAHA CV DAN PT WILAYAH PALEMBANG TELP/WA. 0852-7338-8129

JASA PEMBUATAN LEGALITAS BADAN USAHA
 CV DAN PT 
WILAYAH PALEMBANG 
TELP/WA. 0852-7338-8129


9 Keuntungan Mendirikan PT
Untuk Bisnis Anda
19 November 2019

Bismillah, 
Baiklah disini saya akan mengulas mengenai keuntungan yang perlu diketahui jika memiliki Badan Usaha berupa PT.  Layaknya memulai perjalanan panjang, berbisnis perlu persiapan. Mulai dari modal, rencana kerja, personil, hingga menentukan badan usaha. Karena keterbatasan modal, umumnya pebisnis pemula memilih untuk memprioritaskan aspek promosi dan penjualan untuk meningkatkan omzet. Barulah setelah arus keuangan mulai mengalir dan mencukupi untuk membiayai operasional, prioritas berikutnya adalah membuat badan usaha yang bonafid.

Hal ini bisa dipahami karena di beberapa panduan memulai bisnis yang diperoleh dari sejumlah artikel, dari 10 langkah yang disarankan, biasanya membuat badan usaha yang legal ada di urutan ke 4 atau 5 setelah ide bisnis, rencana bisnis, keuangan, marketing, dan urusan operasional.
Namun yang perlu dipahami di Indonesia untuk beberapa sektor justru sebaliknya, dimana pendirian badan usaha harus diawal karena adanya ketentuan undang-undang. Misalnya bagi anda yang ingin berbisnis menyediakan angkutan umum, maka harus badan usahanya harus berbentuk PT, atau bentuk lain yang diatur pada Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Artinya, anda harus mendirikan PT terlebih dahulu sebelum berbisnis.

Ketika akan memilih badan usaha yang paling cocok untuk bisnis, sebenarnya anda punya beberapa pilihan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), koperasi, yayasan, hingga mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sering timbul pertanyaan, apa beda PT dengan CV? Bagi yang masih bingung memilih badan usaha, berikut hasil analisa Easybiz mengenai 9 keuntungan mendirikan PT untuk bisnis anda:
  1. Harta Pribadi Lebih “Aman”
Keuntungan mendirikan PT yang utama adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal badan usaha berbentuk PT maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Berbeda halnya dengan firma atau CV, yang dapat meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.
  1. Mudah Mengalihkan Kepemilikan
Bila mendirikan PT maka kepemilikan terhadap perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu si pemilik yang ingin menjual sahamya tetap harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham
  1. Tidak ada batasan waktu
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
  1. Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar
Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
Bukan hanya itu, alasan lain mendirikan PT adalah untuk mendapat tambahan modal pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.
Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, dengan membeli saham selain mendapat kepemilikan atas sebuah PT, investor juga bisa mendapat hak-hak lainnya misalnya hak atas dividen dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Proses pendirian PT di Jakarta juga mudah karena pengesahan akta pendiriannya hanya memerlukan lebih kurang 7 hari kerja. Untuk memastikan legalitas perusahaan, selain akta pendirian PT anda juga harus minimal memiliki persyaratan lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  1. Bebas Beraktivitas Bisnis
Keuntungan mendirikan PT lainnya, pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP
  1. Amanat dari Undang-Undang
Sebagaimana telah disinggung diatas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, bentuk PT ini telah mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.
  1. Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang
Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
  1. Legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.
Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
  1. Lebih Bonafid dan Profesional
 Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT serta perizinan usaha khususnya wilayah Palembang hubungi saya di Tel/Wa: 0852-7338-8129 atau email: Lastonobae@gmail.com



Perbedaan CV dan PT


Baiklah disini saya akan mengulas mengenai perusahaan yang berupa CV dan PT.  
Di Indonesia, terdapat dua bentuk usaha yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennotschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Selain dari namanya yang berbeda, secara garis besar kedua badan usaha tersebut juga memiliki sejumlah perbedaan.
Nah, bagi Anda yang hendak mendirikan badan usaha, pahamilah perbedaan CV dan PT agar nantinya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Berikut perbedaan diantara kedua badan usaha tersebut.

Pengertian CV dan PT
Sebelum membahas lebih lanjut, kenali terlebih dahulu perbedaannya. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
  • Commanditaire Vennotschap (CV): Badan usaha yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih, yang mana 1 orang berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif) dan 1 orang lagi berperan menjalankan usaha (sekutu aktif).
  • Perseroan Terbatas (PT): Sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam persentase saham.
Apabila ditinjau dari pengertian seperti diatas, perbedaan mendasar dari keduanya terletak pada bentuknya di mata hukum. Selain itu, terdapat juga perbedaan CV dan PT yang akan disajikan dalam bentuk tabel seperti dibawah ini.
Perbedaan
CV
PT
Nama
Boleh sama dengan CV lainnya
Tidak boleh sama dengan PT lainnya
Bentuk
Tidak berbadan hukum
Berbadan hukum
Dasar Hukum
Tidak ada
Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
Pendiri
Hanya warga negara Indonesia
Boleh warga negara Indonesia atau
warga negara asing
Saham
Tidak terdapat kepemilikan saham
Adanya kepemilikan saham
Pengesahan
Pengesahan dari pengadilan
negeri setempat
Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM RI
Biaya Pendirian
Lebih murah
Lebih mahal
Pengurus
Pasero aktif dan pasif
Direksi dan komisaris


























Sebelum masuk ke penjelasan mengenai perbedaan CV dan PT, baca juga Perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro.
1. Perbedaan Nama
Pemakaian nama dalam CV dapat mirip bahkan sama dengan CV lainnya. Hal ini dikarenakan saat pengesahan CV, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Sedangkan pemakain nama dalam PT telah diatur sebagaimana dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
  • Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Misalnya, PT Mencari Cinta Sejati.
  • Nama Perseroan tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan nama “PT” yang telah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam PP No 26 Tahun 1998.
2. Perbedaan Bentuk
CV tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum. Intinya, CV bukan berbadan hukum tapi merupakan badan usaha.
Berbeda dengan PT, Perseroan Terbatas berbadan hukum dan memiliki kedudukan yang sama seperi perorangan dimata hukum.
Dalam artian, PT dapat memposisikan dirinya sebagai warga negara biasa. Dimana PT dapat membuka rekening bank menggunakan namanya atau tindakan lain layaknya hak warga negara.

3. Perbedaan Dasar Hukum
Sampai saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pendirian CV.
Sementara PT memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme dan tata cara pembentukannya sebagai badan hukum.

4. Perbedaan Pendiri
CV hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Apabila pada PT, boleh didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). Persamaan dari keduanya yaitu minimal didirikan oleh 2 orang.

5. Perbedaan Saham
Dalam akta pendirian CV, maka tidak perlu mencantumkan besaran modal. Sementara dalam pendirian PT, maka harus mencantumkan besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang digunakan untuk keperluan usaha.

6. Perbedaan Pengesahan dan Biaya
CV dan PT memiliki perbedaan dalam hal pengesahan. Pengesahan VC yaitu hanya dilakukan oleh pengadilan negeri setempat, adapun PT harus disahkan dan disetujui oleh kementrian hukum dan HAM.
Sedangkan jika ditinjau dari biayanya, tidak heran kalau pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dengan PT.

7. Perbedaan Pengurus
Keduanya, memiliki pengurus yang beranggotakan 2 orang atau lebih. Pengurus pada VC terbagi menjadi persero aktif dan pasif, sedangkan pengurus PT terbagi menjadi direksi dan komisaris.

Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT
Kedua badan usaha tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, berikut kelebihan dan kekurangannya:
Perseroan Komanditer (CV)
Kelebihan
  • Modal relatif lebih besar.
  • Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
  • Mudah dalam pencarian kredit.
  • Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan
  • Modal yang telah disetor oleh pesero pasif sulit untuk ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
  • Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
  • Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
  • Keuntungan dibagi antar anggota.
Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
  • Mudah mendapat pinjaman modal karena berstatus badan hukum.
  • Dikelola secara profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
  • Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak bergantung terhadap pemimpin dan pemegang saham.
  • Terdapat jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan
  • Prosedur pendirian PT terbilang sulit.
  • Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
  • Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
  • Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
Demikianlah ulasan mengenai CV dan PT.




Bagi Saudara, Sahabat dan Netizen yang membutuhkan pertolongan untuk membuat Perusahaan yang berbadan Hukum , khususnya wilayah Palembang kami siap membantu. 
Langsung saja Hub. telp / wa di nomor = 0852-7338-8129, Harga Nego







Kamis, 18 Oktober 2018

OBAT MAAG YANG MUJARAB, INSYA ALLAH

OBAT MAAG AKUT YANG INSYA ALLAH SANGAT MANJUR

Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh,
Segala puji bagi Allah SWT. Sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, Allahummasholi ‘ala syaidina Muhammad Wa ‘ala Ali syaidina Muhammad.
Samapai hari ini saya masih diberi kesempatan untuk menyampaikan sedikit ilmu pengobatan sakit maag .

 Semoga apa yang saya sampaikan ini menjadi amal jariah yang tidak terputus. Harpan saya , bila saudara menemukan Blog saya ini, tolong diteruskan dan disampaikan kepada saudara, sahabat , jirron tetangga yang membutuhkan pengobatan sakit maag. Mudah-mudahan menjadi amal baik kita semua, Amiin YRA.

Semua makluk hidup ini memiliki pasangannya masing-masing. Ada hidup ada kematian, ada pertemuan ada perpisahan, ada siang ada malam, ada Laki-laki ada perempuan, ada gelap ada terang, ada kaya ada miskin, ada sakit ada obatnya. Allah menciptakan makluk memiliki hukum sebab akibat yaitu hukum sunatullah. Semua telah diatur oleh yang maha kuasa, kelahiran, kematian, jodoh, rejeki,balak, keberuntungan, dll.

 Allah juga memberikan rejeki kepada manusia melalui perantaraan manusia lain dan para malaikat NYA (melalui berdagang, pemberian, hadiah, sedekah dan secara ghoib).

 Oleh karena itu , ilmu pengobatan maag ini juga saya peroleh dari orang lain, yang wajib saya sebarkan / beritahukan / wariskan kepada semua makluk manusia yang membutuhkan. Agar ilmu / informasi ini bermanfaat bagi kita semua yang membutuhkan , termasuk bermanfaat bagi saya sendiri dan keluarga. Ilmu ini saya bagikan / berikan secara gratis, tapi tidak Cuma-Cuma (alias harus bermanfaat bagi kita semua).

Adapun Obat Maag ini bekitu murah dan insya Allah mujarab. Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirrohim, inilah informasi ilmu obat maag ini saya bagikan kepada semua agar lebih bermanfaat.  

Pertama Selalu ingat kepada Allah SWT, laksanakan sholat lima waktu  

Kedua Berdoa minta kesembuhan kepada Allah SWT  

Ketiga Iktiar / berusaha  

Keempat siapkan bahannya untuk obat
a. Siapkan sagu yang bagus 3 sendok makan,
b. Siapkan air satu gelas biasa (tidak panas dan tidak dingin -+ 200 cc)
c. Tambah madu agar ada rasa (jika tidak ada , tidak apa-apa)
d. Campurkan sagu + air dan diaduk sampai bercampur dan tambahkan madu jika ada
e. Minumlah pagi setelah bangun tidur sebelum makan dan malam sebelum tidur
f. Minum secara rutin sampai sembuh
g. Insya Allah Obat Maag ini manjur dengan izin Allah SWT. Amiin
h. Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

Ternyata tidak semua orang sakit maag cocok dengan pengobatan memakai sagu. Bila dengan pengobatan maag tidak cocok, maka boleh di coba dengan memakai bawang merah. dikutip dari blog sebelah  "kisah nyata".


BAWANG MERAH UNTUK OBAT MAAG

Oleh : Indra Bayu
Suatu sore di bulan Januari beberapa tahun yang lalu, Saya bertemu dengan salah seorang saudara sepupu setelah cukup lama tidak bersua, sebut saja Asep. Dia adalah penderita sakit maag, bahkan sudah mendekati kronis. Berkali-kali Asep ini menjalani perawatan akibat maag-nya kabuh. Namun hari itu dia nampak sehat dan segar bugar.

Kemudian kami ngobrol ngalor ngidul tentang banyak hal, dari masalah kesehatan hingga tentang perpolitikan di Indonesia. Ada hal menarik yang saya ingat hingga sekarang, pada awal obrolan Saya menanyakan tentang kondisi kesehatannya yang nampaknya lebih baik dari sebelumnya.
Asep bersemangat menceritakan sebuah pengalaman yang akhirnya membuat dia sembuh dari penyakit maag. Asep berkisah, pada suatu hari di sebuah apotik langganannya, kala itu dia hendak membeli obat karena penyakit maag-nya kumat. 

Ketika Asep mau memesan obat yang biasa diminumnya, di luar dugaan pelayan apotik tersebut menebak lebih dulu : "Pasti bapak mau beli obat maag yang biasa itu ya?" Kemudian Asep mengangguk sambil senyum tertahan, karena perutnya sakit. Rupanya pelayan apotik itu merasa iba pada Asep, pasalnya Asep sering kali membeli obat yang sama untuk penyakitnya itu. Obat maag yang biasa Asep gunakan memang terbilang bagus, namun tidak mampu menyembuhkan secara total.
"Pak Asep, dulu saya juga sama seperti bapak, menderita sakit maag dan sering kambuh. Tapi sekarang sudah sembuh total pak !" kata pelayan apotik. "Oh begitu ya Mas?" Asep jadi penasaran, lalu bertanya : "obatnya pake apa ya Mas?". 

Kemudian pelayan apotik itu menceritakan bahwa dia bisa sembuh dari penyakit maag karena rajin makan bawang merah mentah. "Sudah pak, jangan beli obat lagi, bapak sekarang pulang terus ambil bawang merah lalu dimakan, InsyaAllah sembuh pak. Dan kalau bapak sembuh beritahu orang lain ya pak",

Asep mengucapkan terimakasih lalu bergegas pulang. Sampai di rumah Asep melakukan saran dari pelayan apotik tadi. Hasilnya sungguh mujarab. Asep sembuh dari sakit maag, dan hingga kini Asep rutin mengunyah bawang merah sehari dua kali sebanyak dua siung.

Bawang Merah, selain sebagai bumbu masak (disaat kita sedang mengirisnya kadang bisa membuat kita meneteskan Air Mata Buaya !! Hehe...) ternyata juga ampuh menyembuhkan penyakit Maag, baik pemula (hobi kelesss) maupun yang udah kawakan alias kronis. Selain itu juga bisa menyembuhkan perut kembung dan sakit kepala karena masuk angin. Saya sendiri sampai saat ini memanfaatkan Bawang Merah untuk menyembuhkan penyakit-penyakit tersebut diatas.
Caranya mudah banget, cukup dikunyah 2 siung Bawang Merah pagi dan sore hari, atau bila perlu ditambah lagi porsinya dan rasakan keajaibannya...

Demikian, Saya bagikan pengalaman ini sebagaimana Asep berpesan pada Saya agar memberitahu siapa saja tentang khasiat bawang merah ini. Pasti bermanfaat... Selamat Mencoba... dan jika terbukti, kasih tahu orang lain ya...

Sumber :
Pengalaman pribadi, mengutip dari blog pribadi penulis berjudul : Bawang Merah Obat Maag



 Jangan pelit ilmu, saling berbagi, semoga bermanfaat dan menjadi amal kebaikan###


Minggu, 08 Juli 2018

GUDANG KAYU PALET BARU DAN SECOND WIL , PALEMBANG WA.0852-7338-8129

GUDANG PENJUALAN KAYU PALET REKONDISI  WIL , PALEMBANG WA.0852-7338-8129

Kayu palet adalah suatu kayu yang di bentuk dan di rangakai sesuai dengan kegunaanya yaitu untuk Landasan / tatakan barang.




Macam - macam bentuk dan ukuran palet sesuai kebutuhan masing- masing produck.





Sabtu, 09 Juni 2018

Layanan service dan perbaikan Kompor Gas dan Oven wil. palembang (wa. 0852-7338-8129)



 Jenis dan macam-macam kompor Gas

Untuk Layanan service silahkan hub wa / telp 0852-7338-8129. Pangilan kerumah Anda, Bergaransi.





1. Kompor gas satu mata



Hasil gambar untuk gambar kompor gas
 Hasil gambar untuk gambar kompor gas
 Hasil gambar untuk gambar kompor gas


2. kompor gas dua mata


Hasil gambar untuk gambar kompor gas

 Hasil gambar untuk gambar kompor gas



3. kompor gas tanam dua mata






Hasil gambar untuk gambar kompor gas
 Hasil gambar untuk gambar kompor gas


4. kompor gas tanam tiga mata


Hasil gambar untuk gambar kompor gas


















Hasil gambar untuk gambar kompor gas


Jumat, 09 Maret 2018

Rahasia Panjang umur pengamal At-Taubah 128-129

Rahasia Panjang umur pengamal At-Taubah 128-129

KHASIAT AYAT LAQOD JA’AKUM



Surah ini diturunkan di Madinah, mengandungi 129 ayat. Dinamakan surah ” At-Taubah ” (Taubat) kerana pada ayat 117, disebutkan perihal golongan yang telah  bertaubat dari  perbuatan mereka   yang salah lalu Allah menerima taubat mereka dan mengampunkannya.

Jika dibaca tujuh kali setiap hari maka ia boleh memudahkan urusan dunia dan akhirat.

Jika dibaca pada pagi, ia boleh menjauhkan ancaman untuk hari itu, begitu juga jika dibaca pada waktu petang, boleh menghindarkan ancaman pada waktu malamnya. Insya-Allah.Ayat ini juga boleh menambah keteguhan iman seseorang itu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Apabila sampai waktu ajal kita, kita tidak akan dapat membaca 2 ayat ini walaupun sebelum ini kita dah biasa membaca dan mengamalkannya. Allah memberi kita petunjuk bahwa ajal kita sudah semakin hampir, dan pada saat dan waktu itu kita seakan-akan lupa ayat ni, tak ingat, padahal hari-hari kita baca. Itu tandanya…ajal kita sudah hampir tiba. Inilah salah satu petanda yang Allah beri pada hambanya yang mengamalkan surah Al-Taubah, ayat 128-129.

Surah ini juga dinamakan surah ”Baraa’ah” (Pemutusan Tanggungjawab) yang maksudnya ” Pembatalan Perjanjian ” sebagaimana yang diterangkan pada bahagian awal surah ini.

Intisari kandungannya : Menerangkan peristiharaan dari   Allah dan RasulNya, yang ditujukan kpada kaum musyrik Arab dan ditegaskan : Bahwa oleh krn mereka   telah mencabuli perjanjian dengan

Rasulullah s.a.w. maka perjanjian itu adalah dibatalkan oleh Allah dan RasulNya dan mereka   diberi waktu selama 4 bulan, sesudah itu jika mereka tidak menerima Islam maka mereka akan dimusnahkan di mana saja mereka   ditemui. Ayat ini juga untuk pengasih

Surah ini juga menandakan rahasia kaum munafik yang pura-pura  Islam pada zahirnya, sedang mereka   tetap kafir pada batinnya. Surah ini pula – dari asalnya – tidak  diawali dengan Bismillaahir rahmaanir rahiim.



Keistimewaan dua ayat akhir dari Surah At-Taubah ( juga dinamakan Ayatul Hisni ) sebagai berikut :


Barang siapa yang setiap harinya membaca dua ayat yang akhir dari Surah Al-Baraa’ah sebanyak 7x sesudah sholat fardhu maka
– Jika dia seorang yang lemah maka akan menjadi kuat.
– Jika dia seorang yang hina maka akan menjadi seorang yang mulia.
– Jika dia seorang yang kalah maka akan segera mendpt pertolongan.
– Jika dia seorang yang berkesempitan maka akan mendpt kelapangan.
– Jika dia seorang yang berhutang maka akan segera dpt membayar.
– Jika dia seorang yang berada dalam kesusahan maka akan hilang kesusahannya.
– Jika dia seorang yang sulit dalam penghidupan maka akan segera mendpt lapangan kehidupan.
Barang siapa membacanya pada hari siangnya atau pada waktu malamnya maka hal itu sebagai suatu petanda bahwa dia tidak akan mati pada saat itu. Menurut riwayat lain; dia tidak akan dilukai seseorang dengan alat-alat yang berasal dari   besi.

Sebahagian ‘ulama ‘menyebut tentang keistimewaan dua ayat ini bahwa ada salah seorang yang telah  mengamalkannya ketika dalam keadaan sakitnya yang sudah kritis. Ketika itu dia sudah diperkirakan berumur 71 tahun. Dengan berkah membaca dua ayat tersebut, dia masih dapat  menikmati umurnya sehingga mencapai usia 120 tahun.

Dalam versi yang lain ada mengatakan bahwa barang siapa mengamalkan ayatul Hisni, ia tidak akan bertemu maut pada hari itu kecuali kalau telah datang kitab mubram ia akan terlupa membacanya dan tidak akan memberi bekas kpadanya sesuatu baharu. Cara mengamalkannya bacakan 7x di masa pagi.

Ini dia dua ayat akhir surat At-Taubah :

LAQOD JA’AKUM ROSUULUM MIN ANFUSIKUM ‘AZIIZUN ‘ALAIHI MAA’ANITTUM HARIISHUN ‘ALAIKUM BIL MU’MINIINA RO’UUFUR ROHIIM. (Surah At-Taubah :128)
FA IN TAWALLAU FAQUL HASBIYALLAAHU LAA ILAAHA ILLAA HUWA, ‘ALAIHI TAWAKKALTU WA HUWA ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM  (Surah At-Taubah :129)

Artinya :
Sesungguhnya telah datang kepada kamu seorang Rasul dari golongan kamu sendiri (yaitu Nabi Muhammad s.a.w.), yang menjadi sangat berat kepadanya sebarang kesusahan yang ditanggung oleh kamu, yang sangat dermawan (inginkan) kebaikan bagi kamu, (dan) ia pula menumpahkan perasaan belas kasih sayangnya kepada orang-orang yang beriman.

Kemudian jika mereka berpaling ingkar, maka katakanlah (wahai Muhammad): “Cukuplah bagi Allah (yang menolong dan memeliharaku), tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; kepadaNya aku berserah diri, dan Dialah yang mempunyai ‘Arasy yang besar “.

Amalan ini biasa juga dimanai Do’a Harimau. Khadamnya ada 7 dan apabila di terawang dengan mata bathin, si pengamal dikawal oleh 7 harimau dan jasadnya diselimuti oleh tujuh lapis dinding api. Amalan ini multi function & multi purpose. Cara mengamalnya, baca surah At-Taubah ayat 128 -129 sebanyak 7x kemudian lanjutkan dengan membaca Surah At-Taubah ayat 129 sebanyak 7x pada setiap seusai sholad fardhu terutamanya sesudah sholat fardhu Subuh dan sholat fardhu Maghrib.