JASA PEMBUATAN LEGALITAS BADAN USAHA
CV DAN PT
WILAYAH PALEMBANG
CV DAN PT
WILAYAH PALEMBANG
TELP/WA. 0852-7338-8129
9 Keuntungan
Mendirikan PT
Untuk
Bisnis Anda
19 November 2019
Bismillah,
Baiklah disini saya akan mengulas mengenai keuntungan yang perlu diketahui jika memiliki Badan Usaha berupa PT. Layaknya
memulai perjalanan panjang, berbisnis perlu persiapan. Mulai dari modal,
rencana kerja, personil, hingga menentukan badan usaha. Karena keterbatasan
modal, umumnya pebisnis pemula memilih untuk memprioritaskan aspek promosi dan
penjualan untuk meningkatkan omzet. Barulah setelah arus keuangan mulai
mengalir dan mencukupi untuk membiayai operasional, prioritas berikutnya adalah
membuat badan usaha yang bonafid.
Hal ini bisa
dipahami karena di beberapa panduan memulai bisnis yang diperoleh dari sejumlah
artikel, dari 10 langkah yang disarankan, biasanya membuat badan usaha yang
legal ada di urutan ke 4 atau 5 setelah ide bisnis, rencana bisnis, keuangan,
marketing, dan urusan operasional.
Namun yang
perlu dipahami di Indonesia untuk beberapa sektor justru sebaliknya, dimana
pendirian badan usaha harus diawal karena adanya ketentuan undang-undang.
Misalnya bagi anda yang ingin berbisnis menyediakan angkutan umum, maka harus
badan usahanya harus berbentuk PT, atau bentuk lain yang diatur pada Peraturan
Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Artinya, anda harus mendirikan
PT terlebih dahulu sebelum berbisnis.
Ketika akan
memilih badan usaha yang paling cocok untuk bisnis, sebenarnya anda punya
beberapa pilihan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), koperasi,
yayasan, hingga mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki
kelebihan dan kekurangan. Sering timbul pertanyaan, apa beda PT dengan
CV? Bagi yang masih bingung memilih badan usaha, berikut hasil
analisa Easybiz mengenai 9 keuntungan mendirikan PT untuk bisnis
anda:
- Harta Pribadi Lebih “Aman”
Keuntungan
mendirikan PT yang utama
adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang
didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah
modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
Pasal 3 ayat
(1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan
oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Berdasarkan ketentuan
di atas, dalam hal badan usaha berbentuk PT maka tanggung jawab pemegang saham
hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan
pribadi dari pemegang saham. Berbeda halnya dengan firma atau CV, yang dapat
meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan
mengalami kerugian.
- Mudah Mengalihkan Kepemilikan
Bila mendirikan
PT maka kepemilikan terhadap perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang
adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan
dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu si
pemilik yang ingin menjual sahamya tetap harus memperhatikan anggaran dasar
perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham
- Tidak ada batasan waktu
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT.
Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau
manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh
pemegang saham lainnya.
- Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar
Dalam
berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan
usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman
dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan
usaha yang berbentuk PT.
Bukan hanya
itu, alasan lain mendirikan PT adalah untuk mendapat tambahan modal
pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar
saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk
meningkatkan modal usaha.
Dengan
menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan
didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang
ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, dengan membeli saham
selain mendapat kepemilikan atas sebuah PT, investor juga bisa mendapat hak-hak
lainnya misalnya hak atas dividen dan hak suara dalam rapat umum pemegang
saham.
Proses
pendirian PT di
Jakarta juga mudah karena pengesahan akta pendiriannya hanya memerlukan
lebih kurang 7 hari kerja. Untuk memastikan legalitas perusahaan, selain akta
pendirian PT anda juga harus minimal memiliki persyaratan lainnya seperti Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
- Bebas Beraktivitas Bisnis
Keuntungan
mendirikan PT lainnya,
pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis,
baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan
beragam. Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau
swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti
SIUP, NPWP, TDP dan SKDP
- Amanat dari Undang-Undang
Sebagaimana
telah disinggung diatas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk
menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing serta Penanaman
Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, bentuk PT ini telah mendapat
kepastian hukum dalam berbisnis.
- Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang
Berbeda
dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda
dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau
merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu
merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
- Legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan
Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta
tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang
dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh
Kemenkumham.
Berbeda
dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan
perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan
pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian
badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan
usaha tersebut.
- Lebih Bonafid dan Profesional
Keuntungan
mendirikan PT lainnya
adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang
terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan
kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan.
Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam
menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2
(dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh
pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Dengan
adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT
dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.
Untuk
informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT serta perizinan usaha
khususnya wilayah Palembang hubungi saya di Tel/Wa: 0852-7338-8129 atau email: Lastonobae@gmail.com
Perbedaan CV dan PT
Baiklah disini saya akan mengulas mengenai perusahaan yang berupa CV dan PT.
Di Indonesia, terdapat dua bentuk usaha yang paling dikenal
masyarakat, yaitu Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennotschap
(CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Selain dari namanya yang berbeda, secara
garis besar kedua badan usaha tersebut juga memiliki sejumlah perbedaan.
Nah, bagi Anda yang hendak mendirikan badan usaha, pahamilah
perbedaan CV dan PT agar nantinya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Berikut perbedaan diantara kedua badan usaha tersebut.
Pengertian CV dan PT
Sebelum membahas lebih lanjut, kenali terlebih dahulu
perbedaannya. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
- Commanditaire Vennotschap (CV): Badan usaha yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih, yang mana 1 orang berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif) dan 1 orang lagi berperan menjalankan usaha (sekutu aktif).
- Perseroan Terbatas (PT): Sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam persentase saham.
Apabila ditinjau dari pengertian seperti diatas, perbedaan
mendasar dari keduanya terletak pada bentuknya di mata hukum. Selain itu,
terdapat juga perbedaan CV dan PT yang akan disajikan dalam bentuk tabel
seperti dibawah ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Sebelum masuk ke penjelasan mengenai perbedaan CV dan PT,
baca juga Perbedaan
Ekonomi Mikro dan Makro.
1. Perbedaan Nama
Pemakaian nama dalam CV dapat mirip bahkan sama dengan CV
lainnya. Hal ini dikarenakan saat pengesahan CV, tidak ada peraturan yang
secara khusus mengatur hal tersebut.
Sedangkan pemakain nama dalam PT telah diatur sebagaimana
dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
- Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Misalnya, PT Mencari Cinta Sejati.
- Nama Perseroan tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan nama “PT” yang telah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam PP No 26 Tahun 1998.
2. Perbedaan Bentuk
CV tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kedudukan yang
sama seperti perorangan dimata hukum. Intinya, CV bukan berbadan hukum tapi
merupakan badan usaha.
Berbeda dengan PT, Perseroan Terbatas berbadan hukum dan
memiliki kedudukan yang sama seperi perorangan dimata hukum.
Dalam artian, PT dapat memposisikan dirinya sebagai warga
negara biasa. Dimana PT dapat membuka rekening bank menggunakan namanya
atau tindakan lain layaknya hak warga negara.
3. Perbedaan Dasar Hukum
Sampai saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur
tentang pendirian CV.
Sementara PT memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme dan tata
cara pembentukannya sebagai badan hukum.
4. Perbedaan Pendiri
CV hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Apabila
pada PT, boleh didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing
melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). Persamaan dari keduanya yaitu
minimal didirikan oleh 2 orang.
5. Perbedaan Saham
Dalam akta pendirian CV, maka tidak perlu mencantumkan
besaran modal. Sementara dalam pendirian PT, maka harus mencantumkan besaran
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang digunakan untuk keperluan
usaha.
6. Perbedaan Pengesahan dan
Biaya
CV dan PT memiliki perbedaan dalam hal pengesahan. Pengesahan
VC yaitu hanya dilakukan oleh pengadilan negeri setempat, adapun PT harus
disahkan dan disetujui oleh kementrian hukum dan HAM.
Sedangkan jika ditinjau dari biayanya, tidak heran kalau
pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dengan PT.
7. Perbedaan Pengurus
Keduanya, memiliki pengurus yang beranggotakan 2 orang atau
lebih. Pengurus pada VC terbagi menjadi persero aktif dan pasif, sedangkan
pengurus PT terbagi menjadi direksi dan komisaris.
Kelebihan dan Kekurangan CV
dan PT
Kedua badan usaha tersebut tentunya memiliki kelebihan dan
kekurangan masing-masing, berikut kelebihan dan kekurangannya:
Perseroan Komanditer (CV)
Kelebihan
- Modal relatif lebih besar.
- Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan
- Modal yang telah disetor oleh pesero pasif sulit untuk ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
- Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
- Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Keuntungan dibagi antar anggota.
Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
- Mudah mendapat pinjaman modal karena berstatus badan hukum.
- Dikelola secara profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak bergantung terhadap pemimpin dan pemegang saham.
- Terdapat jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan
- Prosedur pendirian PT terbilang sulit.
- Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
Demikianlah ulasan mengenai CV dan PT.
Bagi Saudara, Sahabat dan Netizen yang membutuhkan pertolongan untuk membuat Perusahaan yang berbadan Hukum , khususnya wilayah Palembang kami siap membantu.
Langsung saja Hub. telp / wa di nomor = 0852-7338-8129, Harga Nego