sponsor

Senin, 18 November 2019

JASA PEMBUATAN LEGALITAS BADAN USAHA CV DAN PT WILAYAH PALEMBANG TELP/WA. 0852-7338-8129

JASA PEMBUATAN LEGALITAS BADAN USAHA
 CV DAN PT 
WILAYAH PALEMBANG 
TELP/WA. 0852-7338-8129


9 Keuntungan Mendirikan PT
Untuk Bisnis Anda
19 November 2019

Bismillah, 
Baiklah disini saya akan mengulas mengenai keuntungan yang perlu diketahui jika memiliki Badan Usaha berupa PT.  Layaknya memulai perjalanan panjang, berbisnis perlu persiapan. Mulai dari modal, rencana kerja, personil, hingga menentukan badan usaha. Karena keterbatasan modal, umumnya pebisnis pemula memilih untuk memprioritaskan aspek promosi dan penjualan untuk meningkatkan omzet. Barulah setelah arus keuangan mulai mengalir dan mencukupi untuk membiayai operasional, prioritas berikutnya adalah membuat badan usaha yang bonafid.

Hal ini bisa dipahami karena di beberapa panduan memulai bisnis yang diperoleh dari sejumlah artikel, dari 10 langkah yang disarankan, biasanya membuat badan usaha yang legal ada di urutan ke 4 atau 5 setelah ide bisnis, rencana bisnis, keuangan, marketing, dan urusan operasional.
Namun yang perlu dipahami di Indonesia untuk beberapa sektor justru sebaliknya, dimana pendirian badan usaha harus diawal karena adanya ketentuan undang-undang. Misalnya bagi anda yang ingin berbisnis menyediakan angkutan umum, maka harus badan usahanya harus berbentuk PT, atau bentuk lain yang diatur pada Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Artinya, anda harus mendirikan PT terlebih dahulu sebelum berbisnis.

Ketika akan memilih badan usaha yang paling cocok untuk bisnis, sebenarnya anda punya beberapa pilihan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), koperasi, yayasan, hingga mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sering timbul pertanyaan, apa beda PT dengan CV? Bagi yang masih bingung memilih badan usaha, berikut hasil analisa Easybiz mengenai 9 keuntungan mendirikan PT untuk bisnis anda:
  1. Harta Pribadi Lebih “Aman”
Keuntungan mendirikan PT yang utama adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal badan usaha berbentuk PT maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Berbeda halnya dengan firma atau CV, yang dapat meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.
  1. Mudah Mengalihkan Kepemilikan
Bila mendirikan PT maka kepemilikan terhadap perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu si pemilik yang ingin menjual sahamya tetap harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham
  1. Tidak ada batasan waktu
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
  1. Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar
Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
Bukan hanya itu, alasan lain mendirikan PT adalah untuk mendapat tambahan modal pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.
Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, dengan membeli saham selain mendapat kepemilikan atas sebuah PT, investor juga bisa mendapat hak-hak lainnya misalnya hak atas dividen dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Proses pendirian PT di Jakarta juga mudah karena pengesahan akta pendiriannya hanya memerlukan lebih kurang 7 hari kerja. Untuk memastikan legalitas perusahaan, selain akta pendirian PT anda juga harus minimal memiliki persyaratan lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  1. Bebas Beraktivitas Bisnis
Keuntungan mendirikan PT lainnya, pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP
  1. Amanat dari Undang-Undang
Sebagaimana telah disinggung diatas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, bentuk PT ini telah mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.
  1. Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang
Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
  1. Legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.
Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
  1. Lebih Bonafid dan Profesional
 Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT serta perizinan usaha khususnya wilayah Palembang hubungi saya di Tel/Wa: 0852-7338-8129 atau email: Lastonobae@gmail.com



Perbedaan CV dan PT


Baiklah disini saya akan mengulas mengenai perusahaan yang berupa CV dan PT.  
Di Indonesia, terdapat dua bentuk usaha yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennotschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Selain dari namanya yang berbeda, secara garis besar kedua badan usaha tersebut juga memiliki sejumlah perbedaan.
Nah, bagi Anda yang hendak mendirikan badan usaha, pahamilah perbedaan CV dan PT agar nantinya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Berikut perbedaan diantara kedua badan usaha tersebut.

Pengertian CV dan PT
Sebelum membahas lebih lanjut, kenali terlebih dahulu perbedaannya. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
  • Commanditaire Vennotschap (CV): Badan usaha yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih, yang mana 1 orang berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif) dan 1 orang lagi berperan menjalankan usaha (sekutu aktif).
  • Perseroan Terbatas (PT): Sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam persentase saham.
Apabila ditinjau dari pengertian seperti diatas, perbedaan mendasar dari keduanya terletak pada bentuknya di mata hukum. Selain itu, terdapat juga perbedaan CV dan PT yang akan disajikan dalam bentuk tabel seperti dibawah ini.
Perbedaan
CV
PT
Nama
Boleh sama dengan CV lainnya
Tidak boleh sama dengan PT lainnya
Bentuk
Tidak berbadan hukum
Berbadan hukum
Dasar Hukum
Tidak ada
Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
Pendiri
Hanya warga negara Indonesia
Boleh warga negara Indonesia atau
warga negara asing
Saham
Tidak terdapat kepemilikan saham
Adanya kepemilikan saham
Pengesahan
Pengesahan dari pengadilan
negeri setempat
Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM RI
Biaya Pendirian
Lebih murah
Lebih mahal
Pengurus
Pasero aktif dan pasif
Direksi dan komisaris


























Sebelum masuk ke penjelasan mengenai perbedaan CV dan PT, baca juga Perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro.
1. Perbedaan Nama
Pemakaian nama dalam CV dapat mirip bahkan sama dengan CV lainnya. Hal ini dikarenakan saat pengesahan CV, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Sedangkan pemakain nama dalam PT telah diatur sebagaimana dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
  • Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Misalnya, PT Mencari Cinta Sejati.
  • Nama Perseroan tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan nama “PT” yang telah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam PP No 26 Tahun 1998.
2. Perbedaan Bentuk
CV tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum. Intinya, CV bukan berbadan hukum tapi merupakan badan usaha.
Berbeda dengan PT, Perseroan Terbatas berbadan hukum dan memiliki kedudukan yang sama seperi perorangan dimata hukum.
Dalam artian, PT dapat memposisikan dirinya sebagai warga negara biasa. Dimana PT dapat membuka rekening bank menggunakan namanya atau tindakan lain layaknya hak warga negara.

3. Perbedaan Dasar Hukum
Sampai saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pendirian CV.
Sementara PT memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme dan tata cara pembentukannya sebagai badan hukum.

4. Perbedaan Pendiri
CV hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Apabila pada PT, boleh didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). Persamaan dari keduanya yaitu minimal didirikan oleh 2 orang.

5. Perbedaan Saham
Dalam akta pendirian CV, maka tidak perlu mencantumkan besaran modal. Sementara dalam pendirian PT, maka harus mencantumkan besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang digunakan untuk keperluan usaha.

6. Perbedaan Pengesahan dan Biaya
CV dan PT memiliki perbedaan dalam hal pengesahan. Pengesahan VC yaitu hanya dilakukan oleh pengadilan negeri setempat, adapun PT harus disahkan dan disetujui oleh kementrian hukum dan HAM.
Sedangkan jika ditinjau dari biayanya, tidak heran kalau pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dengan PT.

7. Perbedaan Pengurus
Keduanya, memiliki pengurus yang beranggotakan 2 orang atau lebih. Pengurus pada VC terbagi menjadi persero aktif dan pasif, sedangkan pengurus PT terbagi menjadi direksi dan komisaris.

Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT
Kedua badan usaha tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, berikut kelebihan dan kekurangannya:
Perseroan Komanditer (CV)
Kelebihan
  • Modal relatif lebih besar.
  • Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
  • Mudah dalam pencarian kredit.
  • Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan
  • Modal yang telah disetor oleh pesero pasif sulit untuk ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
  • Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
  • Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
  • Keuntungan dibagi antar anggota.
Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
  • Mudah mendapat pinjaman modal karena berstatus badan hukum.
  • Dikelola secara profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
  • Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak bergantung terhadap pemimpin dan pemegang saham.
  • Terdapat jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan
  • Prosedur pendirian PT terbilang sulit.
  • Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
  • Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
  • Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
Demikianlah ulasan mengenai CV dan PT.




Bagi Saudara, Sahabat dan Netizen yang membutuhkan pertolongan untuk membuat Perusahaan yang berbadan Hukum , khususnya wilayah Palembang kami siap membantu. 
Langsung saja Hub. telp / wa di nomor = 0852-7338-8129, Harga Nego







Tidak ada komentar: