sponsor

Selasa, 14 Juli 2015

Membayar Fidyah bagi yang tidak berpuasa Romadhon


Tata Cara Membayar Fidyah Karena Tidak Puasa Ramadhan


Tata Cara Membayar Fidyah Karena Tidak Puasa Ramadhan — Pada posting sebelumnya kita telah membahas syarat seorang muslim boleh tidak berpuasa Ramadhan yang salah satunya ialah karena ia adalah seorang yang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Tentunya karena kondisi tersebut mereka tidak akan mampu mengganti puasa Ramadhannya di bulan lain pula. Pada kondisi seperti ini, seseorang dapat mengganti puasa Ramadhannya dengan membayar Fidyah.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).


Jenis & Ukuran Pembayaran Fidyah:
Ukuran fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ no. 2772, 2503, 2689). Sedangkan ukuran satu sho’ adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. Jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg. Cara menunaikannya adalah:
Pertama, memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama 7 hari. Maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras.
Kedua, membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya memiliki 10 hari utang puasa. Maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dll.
Cara Pembayaran Fidyah:
Makna pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:
      1. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
      2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin dalam 1 waktu / 1 hari. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin sebanyak 20 hari.
Waktu Pembayaran Fidyah:
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Semoga posting ini bermanfaat dan membuat ibadah puasa Ramadhan kita tahun ini semakin sempurna.
Sumber: rumaysho.com/buletin.muslim.or.id/
beras

Tidak ada komentar: