Tata Cara Membayar Fidyah Karena Tidak Puasa Ramadhan
Tata Cara Membayar Fidyah Karena Tidak Puasa Ramadhan — Pada posting sebelumnya kita telah membahas syarat seorang muslim boleh tidak berpuasa Ramadhan yang salah satunya ialah karena ia adalah seorang yang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Tentunya karena kondisi tersebut mereka tidak akan mampu mengganti puasa Ramadhannya di bulan lain pula. Pada kondisi seperti ini, seseorang dapat mengganti puasa Ramadhannya dengan membayar Fidyah.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Jenis & Ukuran Pembayaran Fidyah:
Ukuran fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ no.
2772, 2503, 2689). Sedangkan ukuran satu sho’ adalah sekitar 2,5 atau 3
kg. Jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti
ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg. Cara menunaikannya adalah:
Pertama, memberi makanan pokok tadi
kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama 7 hari. Maka
caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras.
Kedua, membuat suatu hidangan makanan
seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang
miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya memiliki 10
hari utang puasa. Maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan
diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan
daging, dll.
Makna pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:
- Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
- Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus,
misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin
dalam 1 waktu / 1 hari. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang
miskin sebanyak 20 hari.
Seseorang dapat membayar fidyah, pada
hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan
sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat
Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah
pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang
yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian
ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar
fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu
sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh
membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir
Ramadhan.
Semoga posting ini bermanfaat dan membuat ibadah puasa Ramadhan kita tahun ini semakin sempurna.Sumber: rumaysho.com/, buletin.muslim.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar